Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami sampaikan boleh atau tidaknya mengambil KUR (Kredit Usaha Rakyat). Selamat membaca.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum,
Izin tanya ustadz, di tengah masyarakat banyak yang tanya tentang masalah KUR bank konvensional dan KUR bank syariah, nah itu apakah hukumnya sama atau ada perbedaannya?
Jika ada perbedaan hukum mohon di jelaskan perbedaannya.
Syukron, jazakumullahu khoiron atas jawabannya
Ikuti Juga !!!
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
KUR bank konvensional adalah riba murni.
Haram bagi kita bermuamalah dengan bank konvensional.
Jangankan mengambil KUR, sekedar membuka rekening di bank konvensional dan tidak mengambil bunganya saja haram hukumnya menurut para ulama diantaranya Syaikh Bin Baz dan Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid. Kecuali ada udzur syar’i seperti dipaksa oleh perusahaan untuk penerimaan gaji atau tidak ada cabang bank syariah di daerahnya.
Karena dana nasabah secara langsung akan disalurkan untuk membuat pruduk riba.
Dan investor dari seluruh kegiatan riba bank konvensional sebagian besarnya adalah nasabah muslim. Ini sangat ironis sekali.
La hawla wa la quwwata Illa Billah…
Adapun bank syariah maka boleh dengan catatan akadnya sudah sesuai dengan hakikatnya dan telah dilakukan audit syariah terkait akad tersebut.
Baca Juga:
Skema Simpanan Pinjam Koperasi
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini