Skip to content
Home » Skema Simpanan Pinjam Koperasi

Skema Simpanan Pinjam Koperasi

Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami sampaikan skema simpanan pinjam koperasi yang sesuai syariat. Selamat membaca.

skema simpanan pinjam koperasi
Skema Simpanan Pinjam Koperasi

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz.

Sy bersama teman2 saat ini mengelola koperasi yg bergerak dibidang jual beli sembako.

Alhamdulillah sudah berjalan selama 8 th dan semakin meningkat.

Nah ada beberapa anggota yg ingin menitipkan dananya ke koperasi ini/menabung yg bisa diambil sewaktu2, hanya kami blm paham akadnya bagaimana agar tdk terkena riba dan dana yg dititipkan/ditabung tsb juga bisa diolah utk usaha.

Mohon penjelasannya ustadz. Hatur nuhun sebelumnya..

Ikuti Juga !!!


Jawaban

Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Ada beberapa alternatif akad, diantara yg sering digunakan:

1. Akad Qard

Dana bisa diinvestasikan oleh koperasi. Tetapi anggota tidak mendapatkan bagi hasil atau SHU. Dan anggota mendapatkan jaminan atas pengembalian dana tabungannya.

2. Akad Mudharabah mutlaqah

Dana bisa diinvestasikan oleh koperasi dan anggota berhak mendapatkan bagi hasil. Tetapi jika terjadi kerugian maka anggota menaggung kerugian sesuai nilai modal yang disetorkan.

Baca Juga:
Hukum Jual Webinar Berbayar

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M


Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *