PLATFORM KREDIT SYARIAH
RUMAH, MOBIL, MOTOR
Kami melayani pembiayaan kredit Rumah, Mobil, & Motor. Solusi syariah yang kami tawarkan merujuk Al-qur’an, As-sunnah, Fatwa DSN MUI, hingga Standar AAOIFI. Proses Kredit Syariah kamu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah tersertifikasi LSP MUI.
KENAPA HARUS KREDIT DI ALMALIA ?
All In One
Kamu tidak perlu repot atau khawatir! kami akan bantu seluruh prosesnya serta berupaya maksimal dalam wujudkan pembiayaanmu.
AAOIFI Standard
Proses jual beli dan akad yang dilalui memiliki standar AAOFI dan juga DSN-MUI sehingga aman secara syariat & hukum Indonesia.
Customer Oriented
Fokus kami adalah membantumu menemukan kebutuhan dan memberikan solusi yang solutif secara syariah dari kebutuhanmu.
PRODUK ALMALIA
"Sekolahin" BPKB Motor
Butuh dana darurat tapi tidak banyak? Bisa refinancing BPKB Motor
Kredit Motor Second
Sukanya dengan motor model lama? Kami siap bantu untuk motor tahun >2014
Modal Peternakan
Ingin pembelian hewan ternak/kurban? Modalnya kami bisa bantu carikan!
BENEFIT KREDIT ALMALIA
EKOSISTEM SYARIAH
TESTIMONI
DAFTAR QnA
Tidak, kami hanya sebagai perantara saja. Membantu pengurusan berkas nasabah hingga keluar persetujuan dengan benefit yang di jelaskan pada gambar sebelumnya. Penyaluran pembiayaan dilakukan oleh mintra kami yaitu Lembaga Keuangan Syariah (Bank, BPRS, Koperasi, atau Leasing)
Ketentuan approval data dilakukan oleh LKS. Kami bisa bantu melalui fitur pre-screening data nasabah untuk bantu lihat peluang approvalnya berdasarkan pengalaman kami dan aturan teknis di lapangan.
Ya, itu adalah ketentuan dari OJK dan setiap LKS menggunakannya sebagai persyaratan utama. Penggunaan ini tidak ada hubungannya dengan kesyariahan Akad. Ini adalah mitigasi yang dilakukan oleh LKS untuk mengetahui kualitas debitur dalam mencicil.
Saat ini aturan di Indonesia untuk bisa melakukan penghimpunan dana masyarakat serta penyalurannya harus melalui Lembaga Keuangan Syariah (Bank, BPRS, Koperasi, Leasing). Jika tidak, maka melanggar aturan di Indonesia yang merupakan pelanggaran secara syariah juga karena tidak taat pada hukum positif yang dibolehkan.
Tentu TIDAK. Sebuah bank mendapatkan label syariah banyak persyaratan yang harus di lengkapi dan tentunya di Indonesia aturan syariah merujuk pada DSN-MUI yang mana mereka merujuk pada lembaga fatwa internasional AAOIFI. Jika Bank tidak taat pada aturan syariah yang berlaku maka izinnya akan dicabut oleh OJK. Ingat, mengharamkan yang halal akan mendapatkan dosa, terlebih apa yang diharamkan ternyata tidak sesuai faktanya (fitnah).
Form Pengajuan
Ajukan pembiayaan mu sekarang juga! Team kami akan hubungi kamu secepatnya.
Hubungi Admin
Untuk diskusi lebih lanjut tentang kebutuhan pembiayaan yang sedang kami butuhkan.
Daftar Agen
Ingin bergabung? Jadilah Registered Agen Kami untuk dapatkan penghasilan tambahan.
- Ruko Al Amin Lt .2, Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Sindangbarang, Kec. Bogor Bar., Kota Bogor, Jawa Barat 16610
- e-mail almaliacredco@gmail.com | Operasional 08.00 - 17.00 (ahad/tanggal merah libur)