Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dimuliakan oleh Allah. Berikut kami hukum memberi dan mendapatkan fee marketing di luar gaji. Selamat membaca.

Pertanyaan
Assalamualaikum tadz ijin bertanya,
Istri saya bekerja di sekolahan, kebetulan dia diminta untuk pesan sampul untuk raport , singkat cerita suplayer sampul raport bilang akan ada fee untuk istri sy dr tiap lembar sampul raport yg dipesan.
Pertanyaanya bagaimana status uang fee yg akan diterima istri sy itu tadz ?
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Fee seperti itu haram karena pegawai mendapatkan uang atas amanah pekerjaan yang sudah diberikan upah oleh pemberi kerja yaitu pihak sekolah.
Jika supplier ingin memberikan hadiah apresiasi hendaknya diberikan kepada pemberi kerja (sekolah) dalam bentuk diskon dan bukan memberikan fee kepada karyawan agar pilih kasih dalam memilih supplier.
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
(رواه الإمام أحمد)
“Hadiah (dari pihak luar) untuk para karyawan adalah ghulul (uang suap)”.(HR. Ahmad).
Baca Juga:
Hukum Jual Beli Jasa Aqiqah
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 3 Jumadal Akhir 1443 H/6 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini