Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami jelaskan secara singkat hukum asal PO itu haram dan solusinya agar menjadi halal saat anda terapkan di kehidupan sehari-hari. Semoga bermanfaat.

Ikuti Sekarang !!!
Pertanyaan
Bismillah. Ahsanallahu ilaikum.
Ustadz, izin bertanya.
Apakah marketer boleh open PO (buku)?
Nanti data pembelinya disampaikan ke reseller.
Lalu ketika di percetakan sudah ready, kita baru mengabari customer dan mereka transfer.
Syukran sebelumnya, Ustadz ๐๐ป
Baca Juga:
- Analisa Penerapan Akad Murabahah Dan Musyarakah Mutanaqishah Pada KPR Syariah | Hukum KPR Syariah ( Bagian 1)
- Musyarakah Mutanaqishah atau Ijarah Tamwiliyyah | Hukum KPR Syariah (Bagian 2)
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Poin dibolehkannya akad salam bukan hanya karena bayarnya dimuka, tetapi yang paling penting karena yang dijual adalah spesifikasi dan bukan barang tertentu di toko/supplier tertentu.
Tetapi barangnya dipastikan banyak tersedia di pasaran.
Sedangkan jastip adalah jual beli barang tertentu yang ada di toko/supplier tertentu (punya orang lain).
Disinilah mengapa jastip diharamkan. Karena menjual barang spesifik yang belum dimiliki.
Jika jastip menggunakan akad bayar dimuka seperti akad salam maka tidak boleh menunjuk item tertentu di supplier tertentu.
Kecuali akadnya diubah menjadi Wakalah bil ujrah.
Tetapi jika menggunakan akad Wakalah wajib jujur berapa kita mengambil margin karena akad Wakalah adalah akad amanah.
Baca Juga:
Haramnya Jastip dan Solusinya
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A ุญูุธู ุงููู
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A ุญูุธู ุงููู
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A ุญูุธู ุงููู klik disini