Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami jelaskan secara singkat keharaman dari sistem jasa titip barang dan solusinya agar menjadi halal. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan
Assalamualaikum Tadz, mau tanya terkait jual beli salam.
Kan ada sistem jastip ya Tadz.
Nah titik kritis keharamannya belum punya barang.
Sedangkan jual beli salam juga belum ada barangnya.
Atau jual beli salam itu menjadi halal karena tunai pembayarannya?
Dan bisakah jastip menjadi halal dengan cara tunai pembayarannya?
Baca Juga:
- Analisa Penerapan Akad Murabahah Dan Musyarakah Mutanaqishah Pada KPR Syariah | Hukum KPR Syariah ( Bagian 1)
- Musyarakah Mutanaqishah atau Ijarah Tamwiliyyah | Hukum KPR Syariah (Bagian 2)
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Poin dibolehkannya akad salam bukan hanya karena bayarnya dimuka, tetapi yang paling penting karena yang dijual adalah spesifikasi dan bukan barang tertentu di toko/supplier tertentu.
Tetapi barangnya dipastikan banyak tersedia di pasaran.
Sedangkan jastip adalah jual beli barang tertentu yang ada di toko/supplier tertentu (punya orang lain).
Disinilah mengapa jastip diharamkan. Karena menjual barang spesifik yang belum dimiliki.
Jika jastip menggunakan akad bayar dimuka seperti akad salam maka tidak boleh menunjuk item tertentu di supplier tertentu.
Kecuali akadnya diubah menjadi Wakalah bil ujrah.
Tetapi jika menggunakan akad Wakalah wajib jujur berapa kita mengambil margin karena akad Wakalah adalah akad amanah.
Baca Juga:
Uang Kesehatan atau Asuransi Kesehatan?
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ikuti Sekarang !!!
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini