Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami hukum membuka usaha travel yang menyebabkan ikhtilat. Selamat membaca.

Pertanyaan
Assalamu’alaikum ustadz.
Ana izin bertanya, bagaimana hukumnya menjadi penyedia jasa travel wisata dengan kendaraan berupa elf yg kita miliki. Sedangkan di dalamnya pasti ada penumpang yg ikhtilat? Sifatnya random.
Kadang ada yg suami istri dan anak-anaknya, kadang juga ad penumpang laki-laki perempuan yg bukan mahrom bercampur baur.
Ikuti Juga !!!
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah Ta’ala memberikan kekuatan bagi kita semua untuk menjaga keimanan dan berpegang teguh dengan aturan syariah.
Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya antara pria dan wanita di dalam kendaraan umum merupakan fitnah yg berat. Oleh karena itu wajib bagi para pengusaha angkutan seperti travel membuat sistem penumpang yang bisa menghindari fitnah tersebut jika memungkinkan secara aturan dan teknisnya, baik dengan memisahkan antara armada pria dengan wanita atau dipisahkan antara armada keluarga dengan bujangan.
Jika tidak memungkinkan maka kita berusaha bertaqwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala semampu kita.
Baca Juga:
Hukum Fee Marketing Di Luar Gaji (Uang Tips)
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini