Skip to content
Home » Jual Beli Jasa Aqiqah

Jual Beli Jasa Aqiqah

Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dimuliakan oleh Allah. Berikut kami hukum menjual dan membeli jasa aqiqah. Selamat membaca.

Jual Beli Jasa Aqiqah
Jual Beli Jasa Aqiqah

Pertanyaan

Assalamualaikum ustadz,

Ana izin bertanya, ana memiliki pertanyaan yang membuat ana bisa dikatakan galau sehingga rada kurang semangat menjalani usaha ana.

Pertanyaannya, ana memiliki usaha jasa akikah yang hewannya ini ana tidak miliki tetapi ana memiliki kesepakatan atau bisa dikatakan akad kepada petani kambing dikampung-kampung.

Jadi, mereka para petani memberikan harga sesuai berat yang ana butuhkan.kemudian mereka membolehkan ana untuk menaikkan harga sebagai keuntungan ana.

Jadi apa hukum jualan ana ustad?

(Ditanyakan oleh member grup telegram Tanya Jawab Muamalah asuhan Ustadz Ahmad Suryana)

Ikuti Juga !!!


Jawaban

Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.

Jual beli jasa aqiqah seperti ini boleh.

Dengan catatan yang dijual bukanlah item (unit) kambing yang berada di supplier tertentu, akan tetapi kambing dengan bobot dan spesifikasi yang disepakati.

Artinya ketika kambing yang berada di supplier tertentu habis atau tidak ready, maka bisa kita cari yang semisalnya di pasar atau tempat lain dan tidak mengandalkan 1 orang supplier.

Akad ini termasuk ke dalam akad istishna’, jika pihak penjual sendiri yang memproduksi makanan aqiqah tersebut.

Akad istishna’ boleh dengan pembayaran dimuka, diakhir, atau dengan DP, Dan termasuk akad salam jika penjual hanya menyediakan kambing kepada konsumen dan konsumen membayar harga kambing dimuka secara tunai.

Almalia Credit Consulting | Konsultan Muamalah

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 3 Jumadal Akhir 1443 H/6 Januari 2022 M


Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *