Skip to content
Home » Aturan bagi hasil sesuai syariah

Aturan bagi hasil sesuai syariah

Fiqih Asuransi Syariah

Berikut hal-hal yang perlu Anda ketahui tentang mudharabah atau akad bagi hasil.

Kapan pembagian keuntungan dianggap benar?

Keuntungan diperoleh jika seluruh modal investor telah kembali 100%. Apabila modal penanam modal belum dikembalikan seluruhnya, maka pengusaha tidak berhak atas apa pun.

Oleh karena itu, Al-Mudharabah mempunyai risiko menanggung kerugian bagi kedua belah pihak. Bagi investor ia kehilangan kekayaannya dan bagi pengusaha ia tidak mendapat apa pun dari kerja kerasnya.

Misalnya pada akhir bagi hasil, pengusaha hanya dapat menghasilkan 80% modal, kemudian 80% tersebut harus diserahkan seluruhnya kepada investor dan pengusaha tidak mendapat apa-apa.

Bolehkah pengusaha mengambil tunjangan bulanan dari usahanya?

Apabila hal ini termasuk dalam perhitungan biaya operasional usaha, maka tidak mengapa, misalnya: uang makan siang saat bekerja, uang transportasi usaha, uang pulsa telepon untuk komunikasi bisnis, maka tidak mengapa.

Namun jika ia mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri, maka hal itu tidak boleh.

Sebelum modal dikembalikan dan tidak ada keuntungan, maka usaha tersebut berisiko mengalami kerugian. Oleh karena itu pengusaha tidak boleh mengambil keuntungan pada awalnya, karena pengusaha dan investor tidak mengetahui apakah usahanya akan untung atau rugi.

Bagaimana solusinya agar para pengusaha yang tidak memiliki pekerjaan sampingan selain bisnis tersebut bisa mendapatkan uang bulanan untuk menyambung hidup?

Jika pengusaha mempunyai tabungan usaha sebesar Rp. 3 juta/bulan misalnya dan ini disetujui investor, maka diperbolehkan.

Hutang itu harus dibayar. Hutang ini dapat dibayar dari keuntungan masa depan. Jika misalnya seorang pengusaha berhutang Rp 10 juta dan ternyata mendapat bagi hasil Rp 15 juta, maka uang Rp 15 juta itu langsung digunakan untuk membayar utang Rp 10 juta. Dan pengusaha berhak mendapatkan sisa Rp 5 juta.

Namun jika ternyata pembagian keuntungan hanya Rp 8 juta, berarti utang pengusaha belum lunas. Pengusaha itu masih berhutang Rp 2 juta kepada investor. Dan yang perlu diperhatikan dan ditekankan dalam artikel ini, dalam Al-Mudharabah keuntungan diperoleh dari persentase laba bersih dan bukan dari modal.

sumber : pengusahamuslim.com