Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami hukum menjual Zoominar atau webinar (seminar online) berbayar. Selamat membaca.

Pertanyaan
Bismillah. Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh. Afwan ana ingin tanya ustadz @Ahmadsuryana
Jadi ana ada usaha webinar berbayar. Rekamannya mau ana jual.
Kemarin ana melakukan kesalahan, cuma bilang ke pembicara rekamannya kalo rekamannya mau dijual
Belom nentuin, apakah video rekaman ini hak keseluruhan usaha saya dan pembicara dapat bonus terserah saya, atau syirkah dengan pembicara, lalu jika syirkah berapa bagi hasilnya
jadi rencana ana, ana ingin memberikan semacam uang royalti mungkin ya kalau di penjualan buku. rencananya misal Rp25,000 pervideo yang terjual. Tapi bisa juga nggak ana kasih sama sekali karena ini mau dibuat jadi hak usaha ana
Pertanyaannya:
- jika ana ingin memberikan uang per1video yang terjual, dengan angka fix, ini akadnya apa ya? karena dia ga ada effort apa2 di penjualan, ini semacam uang royalti saja karena isi rekamannya si pembicara ini
- jika ana ingin memberikan uang sebagai akad hibah/hadiah, apakah bisa ana memberikan hadiah dengan nominal bebas?
- atau adakah akad lain yang lebih cocok untuk kasus ini?
- ini karena ana belum ada akad yang jelas di awal, video rekaman ini hak siapa, apakah full milik ana atau syirkah, dan udah terlanjur ada yang beli, baiknya gimana ya uang yang sudah masuk ini? apakah tidak apa berakadnya tengah2?
jazakumullah khayran ustadz
Ikuti Juga !!!
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
1. Royalti tersebut akadnya ijarah hak kekayaan intelektual (HAKI). Konten video tetap milik pembicara. Sehingga selama konten tersebut dijual, pembicara berhak mendapatkan uang sewa royalti.
2. Boleh. Dengan catatan hibah ini di luar royalti yg harus diberikan.
3. Bisa dengan jual beli konten video. Yaitu jual beli HAKI atas video secara jual beli putus dan nilainya biasanya lebih besar dari royalti yg sifatnya sewa. Konten video menjadi milik penjual.
4. Tidak apa-apa dilakukan revisi atas akad atau dibuatkan adendum dan supplement tambahan dalam kontrak.
Baca Juga:
Hukum Usaha Travel (Ikhtilat)
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini