Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami jelaskan secara singkat antara pilihan uang kesehatan atau asuransi kesehatan. Semoga bermanfaat.
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh, ustadz, izin bertanya.
Ayah saya adalah seorang pensiunan dari suatu perusahaan, dan saat pensiun beliau di beri dua pilihan; mengambil uang kesehatan atau diikutkan asuransi kantor. Lalu, ayah saya memilih untuk mengikuti asuransi, dan saya sebagai anak, juga mendapatkan jaminan kesehatan tersebut. Pertanyaannya apakah saya boleh memanfaatkan jaminan kesehatan tersebut?
Jazakumulllah khairan, ustadz
Ikuti Sekarang !!!
Jawaban
Wa’alaykumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
Boleh. Karena itu sebuah fasilitas yg sudah menjadi hak karyawan.
Hanya saja ayah bapak salah dalam memilih spesifikasi fasilitas yg diberikan. Sehingga mewakalahkan uang kesehatan menjadi asuransi.
Jika memungkinkan segera minta kepada perusahaan untuk mengganti vendor asuransi menjadi asuransi syariah atau diuangkan kembali.
Baca Juga:
Akad Take Over KPR Yang Sesuai Syariah
Wallahu a’lam
Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini