Praktek riba merupakan dosa yang sangat besar. Riba menjadi penyebab hilangnya keberkahan karena riba merupakan perusak.
Ibnu Qudamah (682 H) berkata:
“Setiap piutang yang disyaratkan didalamnya sebuah tambahan maka itu adalah haram tanpa ada perselisihan.” (Asy-syarhul kabir: 4/360)
Banyak dalil yang menunjukkan bahwa riba itu haram dan berbahaya, beberapa di antaranya dapat dibaca dalam kitab Al Kabair (dosa besar) karya Imam Adz-Dzahabi (748 H), dosa besar ke-10.
Oleh karena itu haram bagi kita semua untuk melakukan transaksi riba, baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima. Keduanya sama dalam dosa, karena keduanya telah melakukan transaksi yang diharamkan. Maka hendaknya segera bertaubat kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.
Berdasarkan hal di atas, meminjam modal usahanya dari bank dengan menggunakan riba, apapun tujuannya, adalah haram dan pelakunya berhak menerima ancaman yang disebutkan dalam Alquran dan hadis. Dan adapun keuntungan yang dihasilkan dari usaha yang modal usahanya dari bank, hukumnya berkaitan dengan halal atau haramnya usaha yang dibangun. Selama modal usahanya dari bank usaha yang dijalankannya haram, dan sebaliknya modal usahanya halal maka hasilnya pun halal.
Uang riba merupakan uang tambahan dari pokok utang yang diberikan kepada pemberi pinjaman. Oleh karena itu, taubatnya peminjam yang memberi tambahan riba tidak perlu mengeluarkan apapun karena dia tidak mengambil riba, tetapi dialah pemberi riba.
Namun jika ia belum menggunakan modal usahanya dari bank yang dipinjamnya dengan akad riba, hendaknya ia segera mengembalikannya untuk membatalkan transaksi tersebut. Dan jika dia telah menggunakan uang itu maka itu menjadi tanggung jawabnya sebagai pinjaman dan jika memungkinkan, dia tidak boleh membayar kecuali pokok hutangnya, yaitu tanpa membayar bunganya karena itu adalah riba. Dan lebih baik segera melunasinya agar cepat terbebas dari transaksi haram.
Sumber : https://pengusahamuslim.com/