
Bagaimana cara memulai bisnis, ketika tidak mempunyai cukup modal? Apakah harus berhutang pada bank, padahal masing-masing bank mensyaratkan adanya bunga tertentu? Berikut beberapa alternatif akad-akad muamalah yang dibenarkan dalam hukum syariat Islam. Anda dapat memilih salah satunya, yang paling cocok untuk Anda
1. Akad Mudharabah
Untuk bisa melakukan opsi ini, anda hanya memerlukan satu hal saja, yakni keahlian. Jika anda sudah mempunyai keahlian, maka carilah orang yang mempunyai keahlian di bidang harta benda. Yakinkan padanya bahwa dengan keahlian yang anda miliki, anda layak dipercaya untuk mengelola dananya, dengan ketentuan bagi hasil.
Dunia internasional telah membuktikan bahwa akad mudharabah benar-benar efektif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat. Karena syarat-syarat akad ini benar-benar menguntungkan kedua belah pihak..
Baca Juga:
Riba Jual Beli (Riba Buyu’)
Riba Hutang piutang
2. Membeli barang dagangan dengan pembayaran terutang
Salah satu pilihan yang bisa anda ambil untuk memulai bisnis tanpa modal adalah dengan membeli barang dengan jatuh tempo pembayaran dalam batas waktu tertentu.
Dengan demikian, dalam batas waktu yang telah disepakati, anda bisa memasarkan dagangan anda. Jika anda bekerja keras dan pandai dalam memasarkan barang, maka tentunya sebelum jatuh tempo pembayarannya, anda sudah berhasil menjual seluruh atau sebagian besar barang tersebut.
3. Akad Salam
Yang dimaksud dengan “akad salam” adalah ‘perjanjian pemesanan barang atau jasa dengan pembayaran tunai di muka, sedangkan barang diserahkan setelah jangka waktu tertentu yang disepakati’.
Jika anda seorang produsen barang atau pedagang, opsi ini sangat berguna bagi anda. Betapa tidak, anda mendapat modal segar, mumpung punya waktu untuk memenuhi barang pesanan.
sumber : pengusahamuslim.com