Skip to content
Home » Hukum Bisnis Menampilkan Aurat

Hukum Bisnis Menampilkan Aurat

Para pembaca AlmaliaCredCo.com yang Insyaa Allah dirahmati oleh Allah. Berikut kami sampaikan hukum menjalankan usaha percetakan yang menampilkan aurat wanita. Selamat membaca.

Hukum Bisnis Menampilkan Aurat
Hukum Bisnis Menampilkan Aurat

Pertanyaan

Bismillaah

Izin bertanya ustadz, bagaimana sikap yang tepat seorang pemilik bisnis percetakan dalam menerima pesanan design dengan menampilkan perempuan/aurat (misal foto anggota parlemen)?

Secara umum masih bingung ustadz hukumnya memiliki bisnis percetakan, sedangkan permintaan klien sangat beraneka ragam.

Ikuti Juga !!!


Jawaban

Semoga Allah memudahkan urusan antum dan kaum muslimin.

Menurut para ulama memang haram hukumnya membuat produk cetak yg memuat konten aurat wanita.

Maka kita jelaskan kepada konsumen bahwa kita hanya menjual produk cetak yg tidak terdapat aurat wanita dan gambar makhluk bernyawa.

Jadikan hal tersebut keistimewaan bisnis kita dan jangan dianggap kekurangan. Tonjolkan kelebihan tersebut misalnya sebagai “percetakan syariah” atau semisalnya.

Semoga Allah berikan kemudahan.

Baca Juga:
Hukum Jual Beli Tanah Yang Sedang Disewakan

Wallahu a’lam

Dijawab dengan ringkas oleh:
Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Kamis, 5 Jumadal Akhir 1443 H/8 Januari 2022 M


Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله
Beliau adalah Alumnus S1 Ekonomi Syariah Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA) Jakarta
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Ahmad Suryana, B.B.A., D.B.A حفظه الله klik disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *