Bahaya Riba – Alhamdulillah Segala Puji Bagi Allah Rabb semesta alam yang telah memberikan kehidupan dan berbagai kenikmatan kepada seluruh makhluk di dunia ini agar kita senantiasa bersyukur dengan melakukan ketaatan serta beribadah kepadaNya dan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun. Shalawat dan salam kita haturkan kepada Nabi kita yang mulia Rasulullah Muhammad Shallalahu ‘alaihi wa sallam.
Diantara bentuk ketaatan dan aplikasi tauhid kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah menghindari segala bentuk keharaman didalam bermuamalah. Salah satu bentuk keharaman yang paling besar di dalam muamalah adalah keharaman riba. Oleh karena wajib bagi setiap muslim mengetahui betapa beratnya dosa riba agar dapat menjadi semangat dan motivasi kita untuk selalu menghindari dosa besar ini agar kita selamat dari konsekuensi yang mengerikan akibat melakukan keharaman riba.
Berikut ini beberapa keterangan tentang beratnya ancaman dosa riba yang bersumber dari Al qur’an dan Sunnah :
- Ancaman Untuk Pemakan Riba Yang Terdapat Didalam Al Qur’an :
Imam As-Sarakhsiy berkata, “Dalam ayat-ayat (surat Al Baqarah: 275-279), Allah menjelaskan 5 ancaman untuk pemakan riba:- Kondisi orang yang memakan riba bagai orang yang kemasukan Setan
Allah Ta’ala berfirman, ” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila”(Al Baqarah : 275).
- Kemusnahan
Alloh berfirman, “Allah memusnahkan riba..” (Al Baqarah:276).
Yang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya menjadi hilang. Menurut ahli tafsir lain musnah keberkahan dan tidak dapat digunakan oleh pemilik atau ahli warisnya.
- Diperangi
Alloh berfirman, “Bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu” (Al Baqarah : 279).
- Kafir
“Dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman” (Al Baqarah:278)
(Mafhum mukhalafah: jika tidak meninggalkan sisa riba maka tidak termasuk orang yang beriman).
Dan diakhir ayat riba Alloh berfirman:
“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” (Al Baqarah:276)
Tafsirnya: orang akan menjadi kafir bila menghalalkan riba, dan berdosa jika hanya memakannya.
- Kekal didalam neraka bagi orang yang menghalalkannya
Allah berfirman: “Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al Baqarah:275)
- Kondisi orang yang memakan riba bagai orang yang kemasukan Setan
Baca Juga:
Shari’a Guide For Real Estate Finance (Bank Albilad)
Akad Wadi’ah Bank Syariah
- Ancaman Untuk Pemakan Riba Yang Terdapat Didalam Hadist Nabi Shallalahu ‘alaihi wa Sallam :
- Dosa riba jauh lebih besar dari dosa zina
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih)
- Dosa riba paling ringan seperti menzinahi ibu kandung sendiri.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
- Para pelaku riba telah menghalalkan diri mereka untuk mendapatkan adzab dari Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.”
(HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi).
- Berenang di Sungai Darah
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِى ، فَأَخْرَجَانِى إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ مِنْ دَمٍ فِيهِ رَجُلٌ قَائِمٌ ، وَعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ ، فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِى فِى النَّهَرِ فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِى فِيهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ ، فَجَعَلَ
كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِى فِيهِ بِحَجَرٍ ، فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا فَقَالَ الَّذِى رَأَيْتَهُ فِى النَّهَرِ آكِلُ الرِّبَا
Dari Samurah bin Jundub, dia berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tadi malam aku bermimpi ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya membawaku ke sebuah tempat yang disucikan. Kami berangkat sehingga kami mendatangi sungai yang berisi darah. Di dalam sungai itu ada seorang laki-laki yang berenang. Dan di pinggir sungai ada seorang laki-laki yang di antara kedua tangannya terdapat batu-batu. Laki-laki yang di sungai itu mendekat, jika dia hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Setiap kali laki-laki yang di sungai itu hendak keluar, laki-laki yang di pinggir sungai itu melemparkan batu ke dalam mulutnya sehingga dia kembali ke tempat semula. Aku bertanya, “Apa ini?” Dia menjawab, “Orang yang engkau lihat di dalam sungai itu adalah pemakan riba’”. [Diriwayatkan oleh Imam Al Bukhori didalam Kitabul Buyu’ no.2085)].
- Dosa riba tidak hanya mengenai orang yang memakannya saja
Dari Jabir bin ‘abdillah dia berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa allam melaknat pemakan riba ( rentenir atau bank konvensional ), orang yang memberikan riba ( nasabah ), pencatat riba ( sekretaris ) dan dua orang saksinya ( staf ). “ Kemudian beliau ( Nabi ) berkata, “ Mereka semua sama.” ( Diriwayatkan oleh Imam Muslim didalam kitab Al masaqoh, Bab La’ana Akilarriba wa Muukilahu, No. 1598 )
- Dosa riba jauh lebih besar dari dosa zina
Baca Juga:
Akad Murabahah Dan Musyarakah Mutanaqishah: Analisa Penerapan Pada KPR Syariah | Hukum KPR Syariah ( Bagian 1)
Musyarakah Mutanaqishah atau Ijarah Tamwiliyyah | Hukum KPR Syariah (Bagian 2)
Semoga dengan mengetahui konsekuensi beratnya dosa riba semakin membuat kita termotivasi
untuk menghindari riba sejauh-jauhnya dari muamalah yang kita lakukan.
Wallahu a’lam